KOMPASTV - Mahkamah konstitusi (MK) tolak batas usia Capres-Cawapres 35 tahun! Namun, hakim MK memutuskan orang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah boleh mencalonkan diri di Pemilihan Presiden (Pilpres) meski belum berusia 40 tahun. Putusan MK itu disebut jadi karpet merah putra sulung presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024.
Saksikan program Laporan Khusus secara langsung setiap Selasa pukul 21.30 WIB di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/453279/putusan-mk-membuat-gibran-berpeluang-ikut-pilpres-2024-laporan-khusus